Pematangsiantar, Sinata.id — Cafe Lotta yang berlokasi di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akan segera melengkapi perizinan usahanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, menyampaikan bahwa pihak pengelola kafe telah menyatakan komitmennya untuk mengurus seluruh kelengkapan perizinan.
“Mereka akan melengkapi perizinannya,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Pertemuan yang digelar sehari sebelumnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Pematangsiantar, serta pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal ini menjadi penting karena Cafe Lotta diketahui beroperasi di atas aset milik PT KAI.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri, menyebutkan bahwa kewenangan terkait perizinan usaha kafe tersebut berada pada Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Perlu ditegaskan, apabila izin belum terbit, maka kegiatan usaha tidak diperkenankan beroperasi,” ujar Hamzah melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2026) malam.
Pemerintah berharap pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh proses administrasi agar operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.