Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa masyarakat dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun saluran air (parit) untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa penertiban paksa, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melanggar. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.