MENU
Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum De...
WA FB
Pematangsiantar

Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum Dewan Inisial M?

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Aug 2025 | 19:47 WIB
Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum Dewan Inisial M?
Kios ayam potong berdiri di atas parit. (foto: ist)

Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa masyarakat dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun saluran air (parit) untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa penertiban paksa, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melanggar. (A27)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.