Medan, Sinata.id - Camat Medan Sunggal, M Irfan Abdillah tidak hadir dal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Medan. RDP dengan agenda membahas perihal penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qurβan (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 yang dituding sarat masalah tersebut, seyogianya diselenggarakan, Senin (8/6/2026).
Namun, karena ketidakhadiran M Irfan Abdillah, alhasil RDP tersebut urung digelar. Kekecewaan atas sikap Irfan Abdillah itu diutarakan langsung Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis.
"Pelaksanaan patut dievaluasi, sehingga ke depan kita harapkan penyelenggaraan MTQ tidak ada lagi masalah. Apalagi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan sakral keagamaan tidak terulang lagi," ujar politisi Partai Golkar itu kepada wartawan.
Selain Irfan Abdillah, vendor MTQ ke-59 Kota Medan juga tidak hadir. Sedangkan, pihak terkait lainnya datang tepat waktu di ruang Komisi I DPRD Medan, pada pukul 10.00 WIB.
"Akibat ketidakhadiran Camat (M Irfan Abdillah), maka RDP kita batalkan dan akan kita jadwalkan undang kembali," tutur Reza.
Terpisah, M Irfan Abdillah yang dikonfirmasi wartawan mengenai ketidakhadirannya itu mengaku, saat waktu bersamaan dia mengikuti rapat di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan.
Diketahui, penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan dilakukan PT Angsamas Ratu Tama. Namun kemenangan perusahaan itu untuk menyelenggarakan MTQ tersebut ditengarai sarat penyimpangan. Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada perhelatan MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli, disebut kinerjanya juga dinilai kurang maksimal.
Banyak kalangan menuding kondisi di lokasi MTQ ke-59 saat ini jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.