MENU
Cara Tukar Uang Baru BI 2026: Jadwal dan Syarat Kas Keliling
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Cara Tukar Uang Baru BI 2026: Jadwal dan Syarat Kas Keliling

J Editor : Jansen Siahaan | 22 Feb 2026 | 20:32 WIB
Cara Tukar Uang Baru BI 2026: Jadwal dan Syarat Kas Keliling
Ilustrasi penukaran mata uang Rupiah. (mi)

Jakarta, Sinata.id – Menjelang Lebaran, salah satu tradisi yang kerap dilakukan umat Islam adalah menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kerabat.

Salah satu layanan resmi penukaran uang baru tersedia melalui kas keliling Bank Indonesia (BI).

Lalu, bagaimana cara menukar uang baru di kas keliling BI dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir Minggu (22/2/2026).

Program SERAMBI BI 2026

Dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idulfitri 1447 H, BI kembali menghadirkan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri) 2026.

Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai layak edar dalam berbagai pecahan kecil sekaligus memastikan ketersediaan rupiah berkualitas di seluruh wilayah Indonesia selama periode hari raya.

Jadwal Layanan Penukaran Uang BI

1. Jadwal Pemesanan Pulau Jawa: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis

2. Jadwal Penukaran 28 Februari – 15 Maret 2026 di lokasi kas keliling yang telah ditentukan.

Syarat Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling

Mengacu pada ketentuan resmi BI, berikut persyaratannya:

Penukaran hanya dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).

Membawa uang rupiah dengan nominal pas sesuai pesanan.

Uang harus dirapikan, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas.

Penggantian diberikan sebesar nilai nominal yang sama.

Uang yang ditukar harus masih dapat dikenali keasliannya.

Cara Tukar Uang Baru BI

1. Melalui Kas Keliling PINTAR BI

Kunjungi situs resmi pintar.bi.go.id.

Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”

Pilih provinsi lalu klik “Lihat Lokasi.”

Isi data pemesanan: nama, NIK, nomor telepon, dan email (opsional).

Tentukan jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan.

Klik “Konfirmasi Pesanan.”

Unduh bukti pemesanan.

Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal.

Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas.

Serahkan uang lama untuk ditukar.

2. Melalui Kantor Cabang Bank

Siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan uang yang akan ditukar.

Datang ke kantor cabang bank yang melayani penukaran.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.