KTP asli (bukan fotokopi).
Bukti pemesanan dari PINTAR BI (digital atau cetak).
Uang rupiah dengan nominal sesuai pesanan.
Uang yang akan ditukarkan harus:
Dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
Disusun searah.
Dipisahkan antara uang layak dan tidak layak edar.
Tidak direkatkan dengan selotip, lakban, atau steples.
Penukaran tidak dapat diwakilkan. NIK yang telah digunakan tidak bisa mendaftar ulang sebelum jadwal sebelumnya terlewati.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Pemesanan hanya melalui kanal resmi pintar.bi.go.id.
Datang sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
Tanpa KTP asli dan bukti pemesanan, layanan tidak diproses.
Skema digital ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang pecahan kecil berjalan tertib dan sesuai kapasitas kas keliling menjelang Lebaran 2026. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.