MENU
Cekcok Rumah Tangga Berujung Api, Suami di Tapteng Bakar Rumah Sendiri
WA FB
Hukum & Peristiwa

Cekcok Rumah Tangga Berujung Api, Suami di Tapteng Bakar Rumah Sendiri

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Feb 2026 | 22:20 WIB
Cekcok Rumah Tangga Berujung Api, Suami di Tapteng Bakar Rumah Sendiri
Polsek Kolang bersama Tim Inafis Polres Tapteng melakukan olah TKP. (istimewa)

Tapteng, Sinata.id – Personel Polsek Kolang bersama Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa kebakaran satu unit rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria berinisial JS (39) diduga nekat membakar rumah miliknya sendiri usai terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya, ES (29).

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, JS mendatangi rumah mertuanya yang lokasinya tidak jauh dari rumah miliknya.

Dalam kondisi emosi, JS sempat berteriak meminta istrinya mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Tidak berselang lama, JS diduga menyulut api hingga menghanguskan bangunan semi permanen berukuran 5 x 5 meter tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku dan istrinya telah lama mengalami perselisihan dan sudah pisah rumah sejak November 2025,” ujar AKP Isran, Minggu (8/2/2026).

Melihat api semakin membesar, warga sekitar bersama armada pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber berupaya memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain. Api akhirnya berhasil dipadamkan, namun rumah beserta seluruh isinya tidak dapat diselamatkan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sejumlah barang berharga hangus terbakar, antara lain satu unit tempat tidur, lemari pakaian, televisi, kulkas, serta pakaian dan dokumen rumah tangga. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Petugas Polsek Kolang yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim Inafis Polres Tapteng juga melakukan olah TKP dengan mengumpulkan barang bukti berupa potongan kayu, seng sisa pembakaran, serta serpihan meteran listrik.

“Saat ini barang bukti telah diamankan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Kolang,” pungkas AKP Isran. (SN1)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.