Sinata.id - Kejaksaan Agung memastikan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, anak sang konglomerat Surya Darmadi, segera tuntas. Jika rampung, namanya akan resmi masuk daftar buronan internasional alias wanted by Interpol.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Cheryl lebih dulu ditetapkan sebagai buronan dalam negeri melalui status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan upaya pelacakan kini berada di tahap akhir.
“Iya, sudah DPO dan sedang proses red notice,” ujar Anang kepada wartawan dikutip Minggu (12/10/2025).
Kasus TPPU Triliunan Rupiah
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mega korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Ia diduga kuat ikut mengelola dan mengalirkan uang hasil kejahatan ke sejumlah perusahaan dan yayasan yang dikendalikan keluarga Darmadi.
Informasi terakhir menyebut Cheryl melarikan diri ke luar negeri dan diduga bersembunyi di Singapura.
Tak hanya Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua korporasi lain sebagai tersangka dari PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Status tersangka Cheryl sendiri dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.
Jejak Uang Kotor
Penyidik mengungkap, PT Darmex Plantation, perusahaan induk keluarga Darmadi, melalui tiga anak usahanya memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.
Dari situ, miliaran rupiah mengalir masuk ke PT Darmex Plantations sebelum dialihkan ke berbagai perusahaan cangkang seperti PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex.
Dugaan kuat, dana hasil korupsi itu disamarkan dalam bentuk deposito, setoran modal, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset mewah di dalam dan luar negeri, semua di bawah kendali Cheryl dan sang ayah, Surya Darmadi.
Ayah Divonis, Anak Melarikan Diri
Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, telah lebih dulu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.