Sinata.id – Kejaksaan Agung memastikan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, anak sang konglomerat Surya Darmadi, segera tuntas. Jika rampung, namanya akan resmi masuk daftar buronan internasional alias wanted by Interpol.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Cheryl lebih dulu ditetapkan sebagai buronan dalam negeri melalui status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan upaya pelacakan kini berada di tahap akhir.
“Iya, sudah DPO dan sedang proses red notice,” ujar Anang kepada wartawan dikutip Minggu (12/10/2025).
Kasus TPPU Triliunan Rupiah
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mega korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Ia diduga kuat ikut mengelola dan mengalirkan uang hasil kejahatan ke sejumlah perusahaan dan yayasan yang dikendalikan keluarga Darmadi.
Informasi terakhir menyebut Cheryl melarikan diri ke luar negeri dan diduga bersembunyi di Singapura.
Tak hanya Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua korporasi lain sebagai tersangka dari PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Baca Juga: Komdigi Luncurkan Sistem Rating IGRS Mulai 2026
Status tersangka Cheryl sendiri dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.
Jejak Uang Kotor
Penyidik mengungkap, PT Darmex Plantation, perusahaan induk keluarga Darmadi, melalui tiga anak usahanya memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.
Dari situ, miliaran rupiah mengalir masuk ke PT Darmex Plantations sebelum dialihkan ke berbagai perusahaan cangkang seperti PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex.
Dugaan kuat, dana hasil korupsi itu disamarkan dalam bentuk deposito, setoran modal, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset mewah di dalam dan luar negeri, semua di bawah kendali Cheryl dan sang ayah, Surya Darmadi.
Ayah Divonis, Anak Melarikan Diri
Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, telah lebih dulu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun, vonisnya menimbulkan sorotan publik karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas kewajiban ganti rugi negara, dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.
Kini, sang anak mengikuti jejak kelam keluarga, dari kursi direksi perusahaan raksasa ke daftar pencarian internasional.
Tiga Alamat, Satu Buronan
Dalam dokumen DPO Kejaksaan, Cheryl tercatat lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan memiliki tiga alamat resmi, dua di Jakarta Selatan dan satu di Negeri Singa.
Alamat pertama di Apartemen Pakubuwono View, Kebayoran Baru; kedua di kawasan Bukit Golf Utama, Pondok Pinang; dan ketiga di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road, Singapura.
Namun kini, semua alamat itu tampak kosong tanpa jejak, seakan menghilang di balik tembok hukum internasional yang segera menyusulnya.
Jika red notice resmi terbit, maka perburuan Cheryl Darmadi akan menjadi babak global, dari ruang sidang Indonesia hingga jaringan Interpol dunia.
Korps Adhyaksa berharap, langkah ini menjadi pintu bagi pengembalian kerugian negara sekaligus simbol ketegasan hukum tanpa pandang bulu. [zainal/a46]