Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil “bongkar” jaringan peredaran narkoba di tingkat bawah. Sedangkan bandar, sama sekali gagal dibekuk. Alasannya, kehilangan jejak.
Jaringan tingkat bawah berhasil “dibongkar”, beranjak dari informasi tentang transaksi narkoba sering terjadi di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penyelidikan pun dilakukan.
Setelahnya, di Jalan Ulakma Sinaga, petugas membekuk WSS, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
WSS diringkus 22 Agustus 2025 yang lalu. Darinya didapati 2 paket diduga sabu, dengan berat kotor 2,4 gram.
Usai membekuk WSS, pengembangan perkara diteruskan. Hingga dua hari kemudian, persisnya 24 Agustus 2025, personil Satresnarkoba berhasil menangkap dua warga Kota Medan, setelah berhasil dipancing untuk datang ke Kota Pematangsiantar.
Dua warga Medan yang ditangkap adalah, RS alias Pak Yo dan HEM. Dari RS, polisi menemukan 5 paket diduga sabu, dengan berat bruto 17,98 gram. Sedangkan dari HEM didapati ganja seberat 3,17 gram.
“Dari tangan pelaku Pak Yo kami menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 17,98 gram, dan dari tangan Hasrat kami menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 3,17 gram,” sebut Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait, Minggu (07/09/2025) melalui siaran persnya.
Hanya saja, perkara itu gagal dikembangkan lebih jauh oleh Polres Simalungun. Meski diketahui, RS alias Pak Yo hanya sebatas kurir. Sedangkan bandarnya RH, warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tidak berhasil diringkus. Polisi mengaku kehilangan jejak RH.
“Tersangka Pak Yo merupakan “becak” (kurir) yang sering mengantarkan narkoba dari Medan Siantar atau Simalungun. Kita tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Kasatresnarkoba Polres Simalungun. (SN11)