MENU
Curhatan Istri Ibrahim Arief, Anak Buah Nadiem Makarim yang Didakwa JP...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Curhatan Istri Ibrahim Arief, Anak Buah Nadiem Makarim yang Didakwa JPU 15 Tahun Penjara  

T Editor : Tigor Munthe | 17 Apr 2026 | 12:15 WIB
Curhatan Istri Ibrahim Arief, Anak Buah Nadiem Makarim yang Didakwa JPU 15 Tahun Penjara  
Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020-2022. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Rieke, istri Ibrahim Arief alias Ibam menuliskan curhatan hatinya di media sosial, mulai dari Instagram dan X pada Kamis (16/4/2026).

Curhatan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ibam dituntut pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ibam merupakan bekas Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. 

Dia terseret dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020-2022.

Begini curhatan Rieke dipetik Jumat (17/4/2026) dari X (twitter) Ibam yang dikelola keluarga dan kuasa hukum:

“Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?

Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.

Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.

Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.

Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.

Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.

Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.

Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.

Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:

Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.