Pematangsiantar, Sinata.id - Curiga dengan harga beli eks Rumah Singgah Covid19 terlalu mahal, Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar meminta atau mengusulkan agar DPRD Pematangsiantar membentuk Pansus Rumah Singgah.
Kecurigaan itu diungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematangsiantar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna membahas hasil eksaminasi Gubernur Sumatera Utara terhadap APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Selain Tongam, Anggota DPRD lainnya, Erwin Siahaan juga berharap Pansus Rumah Singgah dapat dibentuk untuk melakukan penelusuran kebenaran dari harga beli eks Rumah Singgah Covid19 yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selepas rapat, Tongam Pangaribuan mengatakan, ia sebagai Anggota Banggar DPRD, menaruh curiga dengan harga pembelian yang ditetapkan pada APBD 2026 untuk membeli eks Rumah Singgah sebesar Rp14,5 miliar.
"Curiga kami. Kok mahal kali. Apa iya lahannya sampai berhektar-hektar? Mungkin luas lahannya itu hanya sekira seribu atau seribu dua ratus meter (persegi). Kalau seluas itu, kan terlalu mahal kalau harganya mencapai (Rp) 14,5 miliar," sebut Tongam.
Katanya, ia telah berkoordinasi dengan Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pematangsiantar. "Kawan-kawan di Fraksi Nasdem juga sepakat dibentuk pansus. Jadi besok surat kami (Fraksi Nasdem) masuk ke pimpinan untuk meminta pembentukan pansus," tandasnya.
Sementara itu, pada masa pembahasan Rancangan APBD 2026 pada Nopember 2025 yang lalu, sempat beredar kabar, kalau eks Rumah Singgah tersebut sudah dibayar sebagian oleh Pemko Pematangsiantar, yakni, Rp8 miliar.
Informasi itu berkembang saat anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar mempertanyakan rencana pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di eks Rumah Singgah. Rencana pembangunan Kantor Dinas PKP itu dialokasikan pada Rancangan APBD 2026. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.