Sinata.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membuka tabir aliran ‘uang haram’ dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sepanjang 2020 hingga 2022.
Fakta-fakta tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Di ruang sidang, jaksa memaparkan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan dengan nilai total mencapai sekitar Rp1,9 triliun itu diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan sejumlah individu dan korporasi.
Namun menariknya, dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, hanya sebagian yang disebut menikmati aliran dana secara langsung.
Nama yang paling menonjol dalam dakwaan tersebut adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diuntungkan Rp809 Miliar dari Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek Chromebook tersebut.
Selain itu, Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah, juga disebut memperoleh aliran dana dalam mata uang asing.
Sementara itu, terdakwa Sri Wahyuningsih, konsultan staf khusus menteri Ibrahim Arief, serta staf khusus Jurist Tan, dalam dakwaan jaksa belum tercatat sebagai pihak yang menerima keuntungan finansial dari proyek tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai mencapai Rp809,59 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga merinci daftar panjang pihak-pihak yang disebut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Selain pejabat internal kementerian, keuntungan juga mengalir ke sejumlah perusahaan rekanan penyedia perangkat dan layanan teknologi.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat struktural di lingkungan PAUD, SD, SMP, dan SMA menerima dana dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Tak hanya individu, puluhan perusahaan teknologi nasional dan internasional juga tercatat memperoleh keuntungan signifikan dari proyek tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain vendor perangkat keras, penyedia layanan teknologi, hingga rekanan instalasi sistem manajemen perangkat.






