Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan ketiga penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi masing-masing. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba bergerak dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
" Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Irwanta, Rabu (11/2/2026). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.