Riau, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan, menyampaikan bahwa hingga Senin sore, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan rangkaian tindakan penyidikan.
Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci posisi maupun keterkaitan SF Hariyanto dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap barang bukti apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan.
Diketahui, perkara ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar lima persen dari tambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dengan ancaman pencopotan jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan.
Kesepakatan pemberian fee senilai Rp7 miliar itu dilakukan dengan sandi “7 batang” dan diserahkan secara bertahap. KPK mencatat setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, disusul Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, serta Rp1,25 miliar pada November 2025, dengan total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar. (*)






