Tanpa PHK Massal Meskipun efisiensi dilakukan secara masif, Danantara memberikan janji tegas: tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Bagaimana cara menghindari PHK saat perusahaan dirampingkan? Solusinya adalah melalui realokasi sumber daya dan program pensiun dini sukarela atau golden shake hand.
"Tidak harus layoff (PHK), kita bisa melakukan realokasi resource seperti itu," ujar Bhimo.
Target penyelesaian restrukturisasi ini pun dipercepat. Jika awalnya ditargetkan rampung pada 2027, Danantara ingin merampungkannya lebih cepat, yaitu pada 2026.
Langkah-langkahnya mencakup financial and business restructuring plus merger konsolidasi dalam waktu satu setengah tahun ke depan, diikuti dengan perancangan ulang model dan proses bisnis yang lebih efisien untuk membuka penciptaan nilai yang lebih besar. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.