Jakarta, Sinata.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi mengucurkan dana untuk mempercepat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKPP).
Penyertaan modal ini bertujuan membiayai pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi, sekaligus membuka akses pembiayaan bagi masyarakat desa.
Kerja sama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditekan oleh lima instansi pemerintah dan Danantara pada Kamis (9/10/2025).
SKB ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengaturan BUMN, serta BPI Danantara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu sesegera mungkin kita akan melaksanakan proses pembangunan fisik,” ujar Ferry usai penandatanganan di Jakarta.
Pendanaan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana desa kepada masing-masing koperasi. Namun, nilai anggaran yang dialokasikan tidak diungkap secara rinci.
Skema yang digunakan adalah Public Service Obligation (PSO), seperti yang sebelumnya dijelaskan Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir.
Skema ini dipilih karena Danantara, sebagai badan investasi, akan menangani program pemerintah yang bersifat pelayanan publik dengan menggunakan dana APBN.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menambahkan bahwa dukungan pembiayaan dari APBN akan diberikan secara maksimal, yang dapat bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) atau belanja lainnya. Ia berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan mulai tahun 2025. (A58)