Sehari berselang, Jumat (13/2/2026), langkah pemberdayaan berlanjut di Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Dalam kunjungan ke Kelompok Wanita Tani (KWT) Mawar, Novita menguatkan peran perempuan sebagai motor ketahanan pangan sekaligus penggerak solusi lingkungan melalui Program Perempuan SARINAH (Selesaikan Masalah Sampah Organik dan Limbah).
Di hadapan para anggota KWT, ia menekankan bahwa pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Ketahanan pangan, lingkungan, dan perempuan, menurutnya, harus dibangun tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang.
Melalui program tersebut, KWT didorong menjadi pelopor pengolahan sampah organik rumah tangga, limbah dapur SPPG, hingga limbah produksi menjadi pupuk organik. Langkah ini dinilai mampu menjawab persoalan mahalnya pupuk sekaligus menekan volume sampah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan minyak jelantah dan pemilahan sampah secara sistematis agar tidak lagi dibakar atau dibuang sembarangan. Targetnya jelas: Trenggalek menuju zero sampah dan pembangunan rendah emisi.
Sebelumnya, Novita juga mengunjungi KWT Desa Munjungan untuk mendorong pemanfaatan sampah organik menjadi kompos sebagai solusi atas kelangkaan pupuk. Ia mengajak perempuan memaksimalkan lahan pekarangan untuk menanam sayur dan buah demi menekan biaya hidup keluarga.
Baginya, perempuan bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan subjek utama yang mampu menggerakkan ketahanan pangan dari rumah sekaligus menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah bernilai ekonomi.
Dari generasi muda di bangku sekolah, guru di desa, hingga perempuan tani di pelosok, benang merah yang dibawa Novita jelas: kreativitas dan keberdayaan adalah kunci. Dengan akses, pendampingan, dan keberanian memulai, masyarakat Trenggalek diyakini mampu tumbuh lebih mandiri—baik secara ekonomi maupun lingkungan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.