Pematangsiantar, sinata.id— Sebuah papan reklame jumbo berdiri kokoh tanpa izin di ujung Jalan Kartini, tepat di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara. Meski berdiri secara liar, reklame yang dibangun sejak akhir 2023, belum juga dibongkar pemerintah.
Papan reklame berisi iklan rokok yang berdiri di beram jalan itu tidak menyumbang satu rupiah pun ke kas daerah dalam bentuk pajak maupun retribusi. Kemudian keberadaannya dinilai menyalahi aturan tata ruang dan dianggap merusak estetika kota.
Pun meski reklame pembangunannya menyalahi, pembiaran terhadap reklame terpampang jelas terjadi dari kepemimpinan Walikota Susanti Dewayani hingga Walikota Wesly Silalahi.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, mengungkapkan bahwa pendirian reklame itu terjadi di masa Kasatpol PP sebelumnya, Pariaman Silaen, yang telah pensiun pada Oktober 2024. Pariaman dilantik pada Maret 2023.
Ia menyebut bahwa sebelum reklame dibangun, sempat ada pertemuan informal antara pihak pengelola dan pejabat Satpol PP.
“Pertemuan terjadi di kafe iCoffee di Jalan Menambin. Saat itu hadir Pak Pariaman, Sukoso (dari pihak mengurus reklame), serta seorang oknum aparat bernama Hendi. Saya sendiri juga ikut dalam pertemuan tersebut,” ujar Rahmad dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Dia tak merinci maksud pertemuan informal antara eks Kasatpol dengan pihak yang mengurus reklame. Tetapi menyampaikan supaya publik paham sejarah terbangunnya reklame secara ilegal. “Supaya abang paham begitulah ceritanya,” terangnya.
Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada Eks Kasatpol PP Pariaman Silaen terkait pengakuan eks anak buahnya tersebut, Rabu (14/5/2024). Dia tak menjawab pertanyaan yang diajukan.
“Yg enggak adanya kerjamu yg lain? Yg pensiun kau tanya-tanya terus,” tuturnya.
Sementara itu, Rahmad menyebut bahwa pembongkaran reklame tengah diproses karena sedang menunggu surat keputusan (SK). Menurut dia, Kasatpol PP Farhan Zamzamy yang baru menjabat Maret 2025, telah berkomitmen untuk membongkar reklame liar.
“Untuk saat ini memang Pak Farhan sedang menjalani ibadah haji. Tetapi beliau sudah mengetahui persoalan ini (reklame liar). Dan memang kami lagi menunggu surat keputusan agar bisa membongkarnya,” katanya. (*)