Yogyakarta, Sinata.id – Isu kartel pangan kembali menjadi sorotan serius dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli yang digelar di Yogyakarta.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menegaskan, bahwa struktur pasar nasional hingga kini masih membuka ruang bagi segelintir pihak untuk menguasai komoditas strategis.
Ia menyebut praktik pengaturan harga masih marak terjadi di berbagai sektor pangan. Mulai dari minyak goreng, beras, gula rafinasi hingga bawang putih, seluruhnya dinilai masih berada dalam cengkeraman kelompok tertentu.
“Kalau kartel seperti ini terus ada, berarti ada yang tidak beres. Kalau lembaga pengawasnya tidak sanggup, judul undang-undangnya pun perlu dipertanyakan,” ujar Darmadi usai rapat bersama akademisi UGM, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, praktik sindikasi harga sudah lama menjadi masalah sejak era reformasi. Kondisi tersebut membuat pasokan seolah langka dan harga melonjak tanpa alasan rasional.
“Usaha yang menyangkut kebutuhan pokok dikuasai segelintir orang. Akibatnya harga bisa diatur sesuka hati. Hari ini normal, besok bisa melambung karena permainan satu kelompok,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Anti Monopoli harus mampu membenahi persoalan ini demi melindungi masyarakat. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.