Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar menuai sorotan tajam setelah menolak memberikan data jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kepada media. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah daerah itu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Sinata.id ke kantor Dinsos Pematangsiantar tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan data, pihak Dinsos justru menutup akses informasi yang seharusnya bersifat publik.
Kabid Rehabilitasi Dinsos P3A Pematangsiantar S.Malau secara tegas menyatakan bahwa data ODGJ tidak dapat disampaikan tanpa izin dari Kepala Dinsos.
“Kami harus izin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Sosial. Data ini tidak bisa dikeluarkan sembarangan,” ucap S. Malau Kamis ( 29/1/2026).
Penolakan tersebut dinilai janggal, mengingat data ODGJ berkaitan langsung dengan kepentingan publik, termasuk penanganan sosial, kesehatan mental, serta kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan.
Sikap tertutup Dinas Sosial ini memicu pertanyaan publik ada apa di balik tertutupnya data ODGJ di Pematangsiantar. Padahal, keterbukaan data sangat penting untuk memastikan transparansi program, akuntabilitas anggaran, serta efektivitas penanganan ODGJ di lapangan.
Tindakan Dinsos P3A tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinsos P3A Agustina Bulan Lama Sihombing belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan pemberian data ODGJ kepada media. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.