“Setelah dilayani oleh orang tua korban, ia pamit keluar sebentar. Namun tanpa diduga, Agus kembali masuk ke rumah dan dengan cepat mengambil dua HP yang tergeletak di atas televisi,” terang Kapolsek.
Aksi liciknya sempat disaksikan oleh anak korban, namun Agus langsung kabur sebelum sempat dicegah.
Setelah berhasil melarikan diri, ia menjual kedua HP itu di kawasan Jermal XV kepada seseorang yang bahkan tidak ia kenal.
Satu HP merek Redmi 14C dilepas Rp300 ribu, sedangkan satu unit Oppo hanya Rp100 ribu. Dari total nilai barang, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu seharga Rp40 ribu dan sisanya untuk judi slot,” tambah Kapolsek.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [zainal/dfb]