MENU
Daud Joseph Tinggalkan Transjakarta Usai Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indon...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Daud Joseph Tinggalkan Transjakarta Usai Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia

T Editor : Tumpal Pandapotan | 24 Mar 2026 | 22:35 WIB
Daud Joseph Tinggalkan Transjakarta Usai Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia
Oplus_16908288

Jakarta, Sinata.id - Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Daud Joseph resmi meninggalkan jabatannya setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero).

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 168 Tahun 2026/SK.065/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Manajemen Transjakarta mengonfirmasi perubahan posisi tersebut pada Selasa (24/3/2026).

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menyatakan, selama menjabat sejak April 2023, Daud berperan dalam penguatan sistem operasional dan keselamatan layanan transportasi publik di Jakarta.

Menurut Welfizon, sejumlah langkah strategis telah dijalankan di bawah kepemimpinan Daud pada sektor operasional, termasuk peningkatan standar keselamatan, pembenahan tata kelola operasional, serta integrasi layanan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Transjakarta juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Daud selama menjadi bagian dari jajaran direksi. Peningkatan kualitas operasional dan aspek keselamatan disebut menjadi fokus utama selama masa jabatannya.

Daud Joseph diketahui memiliki latar belakang pendidikan Teknik Metalurgi dari Universitas Indonesia dan gelar Magister Manajemen dari Thunderbird School of Global Management.

Ia dikenal sebagai profesional di bidang transportasi yang aktif mendorong pengembangan layanan dan penguatan sistem keselamatan operasional. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.