Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan. Ia menilai intimidasi yang dilakukan oleh keponakan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar sebagai tindakan tidak patut dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Tindakan intimidasi dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Nggak ada kapasitas orang di luar garis pemerintahan untuk mencampuri urusan yang menyangkut pemerintahan. (Data) yang diminta itu kan bukan rahasia negara. Harusnya dijelaskan dengan etika, bukan ditutupi atau direspon dengan sikap arogan,” tegas Daud saat dimintai tanggapan, Selasa (8/7/2025).
Daud menilai, keterlambatan atau penolakan memberikan informasi publik patut dicurigai. “Kalau informasi yang diminta bukan menyangkut rahasia negara, kenapa harus ditutup-tutupi? Masyarakat dan media itu justru berperan penting dalam fungsi check and balance terhadap jalannya pembangunan,” katanya.
Menurutnya, wartawan yang menanyakan data atau informasi seputar kinerja OPD adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Karena itu, tindakan represif terhadap jurnalis dapat mencoreng wajah demokrasi dan membunuh semangat transparansi. “Saya sangat menyesalkan ini terjadi,” tuturnya.
Tuntut Walikota Evaluasi Kepala Dinas
Lebih lanjut, Daud mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Herbert Aruan. Ia menilai, sikap arogansi di era keterbukaan informasi tidak bisa lagi ditoleransi.
“Dan, ini tolong kepada pucuk pimpinan tertinggi pemerintah kota untuk segera mengevaluasi kepala dinas ini. Kalau memang perlakuan sampai seperti itu (intimidasi), ya dievaluasi saja tidak perlu dipertahankan (Kadis) seperti itu,” pungkasnya.
Daud juga menyinggung soal transparansi penggunaan anggaran di dinas tersebut. Ia menyebut, selama ini pihaknya sudah menyoroti berbagai kegiatan seperti pameran-pameran yang diklaim berdampak bagi pelaku UMKM, namun tidak pernah dibuktikan dengan data dan hasil konkret.
“Dulu waktu rapat di banggar, kita sudah minta bukti kerja sama, MOU, atau output dari kegiatan pameran. Sampai sekarang nggak ada data yang disampaikan. Ini perlu dikritisi. Jangan-jangan UKM yang katanya dibina itu bergerak sendiri tanpa bantuan dinas,” tegasnya.
Daud memperingatkan agar kejadian ini tidak menimbulkan preseden buruk. Jika masyarakat atau pers selalu diperlakukan dengan sikap tertutup atau bahkan diintimidasi, maka bisa memunculkan sikap apatis terhadap pemerintah.
“Kalau masyarakat apatis, apa yang mau dibina? Fungsi pembinaan jadi tidak berjalan. Justru kita harapkan wartawan, masyarakat, dan OPD bisa bersinergi membangun kota ini. Jangan buat jarak, jangan bersikap negatif duluan,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Daud menyampaikan harapan agar kasus ini dijadikan pelajaran oleh seluruh OPD agar lebih terbuka terhadap publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus dibangun bersama-sama, bukan dijalankan oleh segelintir orang yang merasa berkuasa.
“Zaman sekarang bukan zamannya marah dan menutup diri. Zaman sekarang adalah zamannya senyum, sapa, salam. Penjelasan apapun harus disampaikan dengan etika,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan Umum Sinata.id, Ferry SP Sinamo, mengaku alami intimidasi saat menyampaikan surat resmi permintaan data publik ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pada 7 Juli 2025.
Insiden terjadi di ruang kerja Kepala Dinas, Herbert Aruan, ketika keponakan Kadis berinisial GA mengucapkan kata-kata bernada emosional dan membawa urusan pribadi, sehingga Ferry memutuskan tidak menyerahkan surat secara langsung.
Surat tersebut berisi permintaan data seputar UMKM binaan dan kegiatan Dekranasda, yang sebelumnya telah dikomunikasikan melalui WhatsApp dan dikirim lewat PPID. Surat awal memberi tenggat 3 x 24 jam dan kemudian direvisi menjadi 10 hari kerja.
Kepala Dinas Herbert Aruan mengklaim telah menegur GA agar tidak mencampuri urusan dinas dan menyatakan bahwa keponakannya hanya menyinggung masalah pribadi, bukan terlibat dalam urusan resmi dinas. (*)