Tak berhenti pada sektor perbankan, Dedi turut mengkritisi BUMD yang bergerak di sektor alur laut. Ia menilai kontribusi perusahaan tersebut terhadap daerah masih jauh dari harapan, terlihat dari dividen yang disetorkan ke provinsi hanya sekitar Rp17 miliar, meskipun nilai investasi yang ditanamkan tergolong besar.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar keuntungan justru masuk ke pemerintah pusat dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, ia menilai perlu ada evaluasi terhadap skema pembagian hasil agar lebih berkeadilan bagi daerah.
Sebutnya, jika keuntungan tersebut tercatat sebagai PNBP, maka mekanisme dana bagi hasil harus benar-benar memastikan daerah memperoleh porsi yang layak. Apabila dana bagi hasil tidak dikembalikan secara proporsional, maka daerah berpotensi mengalami kerugian.
Dedi pun menekankan tentang pentingnya perbaikan tata kelola dan kebijakan distribusi keuntungan agar BUMD benar-benar menjadi instrumen penguatan fiskal daerah dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.