Medan, Sinata.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kejanggalan dalam proses pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, mengatakan pihaknya menyoroti pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar yang berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar diduga mengandung sejumlah pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam orasinya, Ade menyampaikan sejumlah temuan yang menjadi perhatian mahasiswa, di antaranya dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai kurang transparan, serta hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.
“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen RKBMD, penunjukan KJPP yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” ujar Ade.
Selain itu, SEMARAK juga menyoroti dugaan adanya sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ikut masuk dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Ade, berdasarkan kajian yang mereka pelajari, potensi kerugian keuangan negara dalam transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Atas dasar itu, mahasiswa meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembelian aset tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan mark-up harga, dugaan rekayasa appraisal, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam transaksi pembelian aset tersebut.
Selain menyampaikan tuntutan kepada Kejati Sumut, SEMARAK meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Aksi tersebut diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.