Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dengan PTPN II beserta anak perusahaannya, PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, turut dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT Timah Tbk.
Suasana rapat memanas ketika Anggota BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian melontarkan kritik keras terhadap perwakilan PTPN. Pada forum tersebut, senator asal Sumut ini menyoroti kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut, terjadi akibat keputusan yang tidak bijak. Terutama terkait penetapan lahan perkampungan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalian buat semua petak-petak republik ini. Perkampungan dijadikan HGU! Enggak boleh begitu!” tegas Penrad dengan suara meninggi, seperti mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia mempertanyakan keadilan bagi rakyat kecil yang lahannya diambil alih, padahal mereka telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Kalau legal formal jadi dasar kita, bagaimana rakyat bisa menang, walaupun kampungnya diambil jadi HGU! Bagaimana rakyat bisa menang!” katanya.
Penrad menambahkan, banyak warga tidak memiliki sertifikat tanah bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena status kawasan yang sengaja ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.
“Surat tanah mereka enggak punya karena apa? Mereka tidak bisa mengurus tanah, karena tanah yang ditinggali sejak nenek moyang mereka berstatus hutan! Siapa yang bertanggung jawab di republik ini!” serunya.
Ia juga menyoroti ironi di sejumlah daerah, di mana penduduk justru merasa perkampungan mereka dihutankan secara sepihak.
“Emangnya rakyat bisa bilang itu hutan apa tidak! Di beberapa daerah mengatakan ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Kampung mereka dihutankan! Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ!” ujar Penrad.
Ketegangan semakin meningkat ketika Penrad melontarkan pertanyaan mengenai keabsahan kebijakan HGU.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.