Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

Editor: RP
17 Juli 2025 | 20:14 WIB
Rubrik: Nasional, News
anggota dpd ri asal sumut, pdt penrad siagian

Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian

Jakarta, Sinata.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dengan PTPN II beserta anak perusahaannya, PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, turut dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT Timah Tbk.

Suasana rapat memanas ketika Anggota BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian melontarkan kritik keras terhadap perwakilan PTPN. Pada forum tersebut, senator asal Sumut ini menyoroti kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut, terjadi akibat keputusan yang tidak bijak. Terutama terkait penetapan lahan perkampungan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalian buat semua petak-petak republik ini. Perkampungan dijadikan HGU! Enggak boleh begitu!” tegas Penrad dengan suara meninggi, seperti mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia mempertanyakan keadilan bagi rakyat kecil yang lahannya diambil alih, padahal mereka telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun.

“Kalau legal formal jadi dasar kita, bagaimana rakyat bisa menang, walaupun kampungnya diambil jadi HGU! Bagaimana rakyat bisa menang!” katanya.

Penrad menambahkan, banyak warga tidak memiliki sertifikat tanah bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena status kawasan yang sengaja ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

“Surat tanah mereka enggak punya karena apa? Mereka tidak bisa mengurus tanah, karena tanah yang ditinggali sejak nenek moyang mereka berstatus hutan! Siapa yang bertanggung jawab di republik ini!” serunya.

Ia juga menyoroti ironi di sejumlah daerah, di mana penduduk justru merasa perkampungan mereka dihutankan secara sepihak.

“Emangnya rakyat bisa bilang itu hutan apa tidak! Di beberapa daerah mengatakan ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Kampung mereka dihutankan! Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ!” ujar Penrad.

Ketegangan semakin meningkat ketika Penrad melontarkan pertanyaan mengenai keabsahan kebijakan HGU.

“Kalau kampung atau rumah Anda dijadikan HGU, bagaimana!” katanya kepada para pihak yang hadir.

Dalam forum itu, Penrad juga meminta seluruh proses penggusuran lahan masyarakat FKTL oleh PTPN II dan anak perusahaannya dihentikan sampai Tim Investigasi Independen dibentuk.

Ia menekankan penghentian aktivitas tersebut merupakan rekomendasi resmi BAP DPD RI yang wajib dilaksanakan.

“Semua bentuk okupasi, proses penggusuran harus dihentikan sampai dibentuk tim investigasi. Kalau itu rekomendasi, harus dipatuhi. Forum ini forum konstitusional. Kalian telepon itu Propernas, berhenti dulu karena secara konstitusional kita sedang membahas ini,” tegasnya.

Penrad mengingatkan agar tidak ada pihak melanggar kesepakatan rapat tersebut.

“Kalau nanti saya tahu masih berjalan, artinya ada yang tidak menjalankan mandat konstitusional pertemuan kita ini,” ujarnya.

Perdebatan semakin memanas ketika Penrad mempertanyakan alasan penetapan kampung menjadi HGU.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, berupaya menjelaskan bahwa penetapan HGU merupakan amanah undang-undang. Namun jawaban tersebut langsung disanggah keras oleh Penrad. “Kenapa di HGU kan itu kampung?” tanya Penrad.

“Karena itu dinasionalisasi amanah undang-undang,” jawab Tio.

Penrad pun membalas, “Salah itu, pak. Karena itu kita di sini membenarkan yang salah.”

Tio Handoko kemudian menegaskan, “Enggak bisa kita salahkan negara (PTPN).”

Penrad langsung memotong, “Loh! Ini keterlaluan! Masa (negara/PTPN) enggak boleh salah katanya! Kita di sini untuk meluruskan tentang kedaulatan rakyat, tentang republik ini kenapa didirikan.”

Penrad menegaskan bahwa penetapan kampung menjadi HGU harus dikoreksi. Ia menilai kebijakan yang memanfaatkan payung hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan rakyat adalah bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.

“Kampung di HGU kan, benar enggak itu. Kalau itu sudah keputusan negara, kita luruskan yang salah! Anda tahu tidak kampung? Ada masyarakat dan pemukiman di situ, tiba-tiba di HGU kan kampungnya. Nah, itu salah mari kita rasionalisasi kesalahan itu, kita tertibkan, kita benarkan,” ujarnya.

Menurut Penrad, sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan negara seperti PTPN bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah menjadi konflik nasional yang memakan korban jiwa.

“Banyak yang meninggal karena mempertahankan kampungnya. Saya sudah bilang ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ! Jangan bilang dong enggak ada salah,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan bisnis properti yang dikembangkan di atas tanah sengketa.

“Rakyat kita utamakan, bukan Propernas! Masa kalian gusur kemudian kalian jadikan perumahan. Yang enggak-enggak saja! Itu harus ditarik (omongan), enggak bisa salah katanya! Masa PTPN tidak bisa salah! Di mana PTPN tidak boleh salah di republik ini, tunjukkan ke saya!” kata Penrad.

Menutup pernyataannya, Penrad mengingatkan semua pihak agar tidak memancing kemarahan rakyat dengan cara-cara penanganan sengketa yang tidak adil.

“Di mana tidak ada sengketa rakyat dengan PTPN di republik ini. Jangan kalian pancing kemarahan rakyat karena model-model berpikir seperti ini,” ucap Penrad Siagian.

Ia berharap pembentukan Tim Investigasi Independen nantinya dapat mengurai konflik dengan tetap mengedepankan keadilan dan hak rakyat atas tanahnya sendiri.

Secara resmi, BAP DPD RI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus sengketa lahan FKTL dengan PTPN II hingga tuntas, dengan mendesak Kementerian BUMN segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di lapangan.(*)

Berita Terkait

terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails
camat siantar utara ingatkan warga waspadai modus penipuan pembaharuan ktp
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

Editor: RP
10 September 2025 | 19:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Nyaris saja keluarga Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus menjadi korban penipuan dengan modus pembaharuan Kartu Tanda...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

10 September 2025 | 18:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id