“Kota Pematangsiantar tidak boleh mengulang kegagalan kota lain yang terlambat menutup tempat rawan narkoba. Negara harus hadir sebelum generasi muda jatuh lebih dalam,” pintanya
Meminta Pemko Bertindak Cepat
Sementara, melalui suratnya, LBH Poros meminta wali kota segera mengeluarkan keputusan penghentian operasional sementara, melakukan evaluasi total terhadap izin usaha Studio 21, dan mencabut izin, bila unsur tindak pidana korporasi terpenuhi.
Selain menyurati wali kota, tuturnya, LBH Poros juga menyurati sejumlah institusi di Kota Pematangsiantar. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polres, BNN, DPRD, Sat Pol PP dan Inspektorat. Juga turut disurati, Ombudsman.
“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai Studio 21 dihentikan operasionalnya. Ini perjuangan untuk keselamatan bersama,” tukasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.