MENU
Desakan Penutupan CV Agam Group, Kadis DLH Pematangsiantar Buka Suara
WA FB
Pematangsiantar

Desakan Penutupan CV Agam Group, Kadis DLH Pematangsiantar Buka Suara

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Feb 2026 | 21:56 WIB
Desakan Penutupan CV Agam Group, Kadis DLH Pematangsiantar Buka Suara
Surat pernyataan yang disampaikan perwakilan warga kepada Dinas LH Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, memberikan tanggapan singkat terkait surat permohonan konfirmasi status dokumen lingkungan sekaligus desakan penutupan permanen CV Agam Group.

“Nanti akan kami balas suratnya,” ujar Arri singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, marga Damanik, salah satu perwakilan warga yang memprotes aktivitas CV Agam Group di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara, menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan usaha non-PMA (Penanaman Modal Asing) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah hingga menengah rendah.

Ia mempertanyakan kewenangan pencabutan KBLI yang menurutnya berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, bukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sepengetahuan warga, pencabutan KBLI menjadi kewenangan DPM PTSP. BKPM hanya berperan sebagai penyedia sistem OSS (Online Single Submission), bukan sebagai eksekutor,” ujarnya.

Damanik juga menjelaskan bahwa CV Agam Group memiliki KBLI 46696, yakni perdagangan besar barang bekas dan sisa barang tidak terpakai. Dengan klasifikasi tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan bukan perdagangan eceran yang menerima barang rongsokan dari masyarakat umum dalam jumlah kecil.

“Sesuai KBLI-nya, CV Agam Group bergerak di bidang perdagangan besar, bukan sebagai penerima barang rongsok eceran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko mensyaratkan empat dokumen utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Apabila salah satu dari persyaratan tersebut tidak dimiliki, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tidak efektif dan kegiatan usaha belum dapat beroperasi,” jelasnya.

Menurutnya, pada Jumat (11/4/2025), tim pengawas OSS telah menerbitkan surat teguran kepada CV Agam Group agar segera mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) secara manual ke DLH, serta melengkapi tanda daftar gudang pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. (SN14)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.