Ia juga menjelaskan bahwa peran PD Pasar Horas Jaya hanya sebatas mengelola penempatan pedagang setelah kios darurat tersebut selesai dibangun oleh pemerintah kota.
“Kalau kami hanya mengelola penempatan pedagang setelah kios selesai dibangun oleh pihak pemerintah kota,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang yang kini menempati kios darurat tersebut mengeluhkan kualitas bangunan yang dinilai kurang memadai. Mereka menilai kondisi fisik kios tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disebut-sebut mencapai hampir Rp2 miliar.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait proses penggunaan anggaran darurat serta dinamika pergantian pejabat yang terjadi sebelum proyek tersebut berjalan.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek pembangunan kios darurat tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah kota maupun pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait proses pengambilan keputusan serta transparansi penggunaan anggaran dalam pembangunan kios darurat tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.