Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) periksa fisik kendaraan dinas yang dipinjamkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar ke lembaga TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemeriksaan (cek fisik) dilakukan sejumlah auditor BPK di Lapangan Haji Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4/2026).
Kendaraan yang diperiksa sebanyak 33 unit. Terdiri dari 26 unit mobil dan 7 sepeda motor.
Ditemui selepas cek fisik, auditor BPK, Ilham Hudi mengatakan, kehadiran mereka di Kota Pematangsiantar dalam rangka pemeriksaan rutin terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Katanya, kali ini, ia bersama auditor BPK lainnya memeriksa 33 unit kendaraan yang dipinjamkan Pemko Pematangsiantar ke lembaga vertikal.
Lanjut Ilham, auditor memeriksa kesesuaian surat dan kendaraan yang dipinjamkan. Sebutnya, hasil pemeriksaan sesuai.
"(Yang diperiksa) kesesuaian surat-surat pinjam pakainya. Kesesuaian unit yang dipinjam pakainya. Sopar (hasil pemeriksaan standart operasional prosedur/SOP) sesuai semua," ujar Ilham Hudi.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Marganda Silaban selaku pengelola aset, menjelaskan, kendaraan yang diperiksa terdiri dari 26 unit mobil dinas dan 7 unit sepeda motor dinas.
Ungkap Marganda, 33 mobil dan sepeda motor dinas yang diperiksa, merupakan kendaraan yang dipinjamkan ke Korem 022/PT, Kodim 0207/Simalungun, Detasemen Polisi Militer I/1 Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar dan Bawaslu Pematangsiantar.
Sebut Marganda, belum seluruhnya kendaraan dinas yang dipinjamkan dapat dihadirkan ke Lapangan Haji Adam Malik untuk diperiksa auditor BPK. "Karena mobil masih dipakai pimpinannya ke luar kota," ucap Marganda. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.