MENU
Diam-Diam Jual Emas Rp 59 Juta, ART dan Suami Dibekuk Polisi di Medan
WA FB
Hukum & Peristiwa

Diam-Diam Jual Emas Rp 59 Juta, ART dan Suami Dibekuk Polisi di Medan

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Jan 2026 | 01:03 WIB
Diam-Diam Jual Emas Rp 59 Juta, ART dan Suami Dibekuk Polisi di Medan
ART di Medan nekat mencuri hampir 39 gram emas milik majikannya dengan melibatkan suami. Aksi dilakukan bertahap dan terbongkar setelah korban curiga. (Ilustrasi)

Medan, Sinata.id — Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam sekejap. Seorang asisten rumah tangga di Kota Medan nekat menggasak perhiasan emas milik majikannya secara bertahap. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan diam-diam dengan melibatkan sang suami.

Pelaku berinisial Rukiah (41), yang sehari-hari bekerja di rumah seorang guru bernama Asita (45), kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri emas seberat total hampir 39 gram. Polisi juga mengamankan Sulistiono (49), suami Rukiah, yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkapkan peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

“Total kerugian korban berupa satu gelang emas seberat 30 gram, satu gelang 6,2 gram, serta satu cincin emas 3,5 gram,” ujar Syawal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

 

Kasus ini terbongkar bukan secara tiba-tiba. Kecurigaan korban muncul ketika Rukiah mendadak meminta izin pulang kampung, disusul permintaan cuti beberapa hari, hingga akhirnya menyarankan majikannya mencari pengganti.

Keganjilan semakin terasa saat mantan ART lain di rumah tersebut, berinisial W, menyampaikan informasi mengejutkan. Rukiah disebut-sebut baru membeli sepeda motor dan ponsel, bahkan dikabarkan sempat menawarkan emas dengan harga puluhan juta rupiah serta melunasi sejumlah utang.

 

“Setelah mendengar informasi itu, korban mengecek perhiasan yang disimpan di lemari kamar dan mendapati semuanya sudah hilang,” jelas Syawal.

 

Korban kemudian menemui Rukiah dan menanyakan langsung keberadaan emas tersebut. Dalam pertemuan itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Medan Tuntungan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan bertahap selama beberapa bulan. Pada September 2025, pelaku mengambil gelang sekitar 6 gram, disusul pencurian cincin emas 3 gram pada Oktober, dan puncaknya pada November 2025 saat gelang emas 30 gram raib dari lemari korban.

Emas hasil curian itu dijual ke beberapa lokasi berbeda. Cincin emas dilepas ke toko emas di kawasan Pajak Melati seharga Rp3 juta. Sementara gelang emas 30 gram dijual di pasar wilayah Kutalimbaru, dengan bantuan sang suami, seharga Rp59 juta.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.