MENU
Diamankan Bersama Sabu 7,67 Gram, Muhammad Nur Dipulangkan, Unsur Pasa...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Diamankan Bersama Sabu 7,67 Gram, Muhammad Nur Dipulangkan, Unsur Pasal 112 Dipertanyakan

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Feb 2026 | 16:15 WIB
Diamankan Bersama Sabu 7,67 Gram, Muhammad Nur Dipulangkan, Unsur Pasal 112 Dipertanyakan
Polres Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Penanganan dugaan perkara narkotika yang melibatkan Muhammad Nur di wilayah hukum Polres Simalungun memunculkan pertanyaan hukum.

Yang bersangkutan sebelumnya diamankan bersama dua orang lainnya dalam satu rangkaian operasi dengan barang bukti sabu seberat 7,67 gram, namun kemudian dipulangkan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Nur diamankan pada 27 Januari 2026 oleh Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu dengan berat bruto 7,67 gram. Perkara selanjutnya diproses di Polres Simalungun.

Dalam perkembangan berikutnya, Nur tidak lagi berada dalam penahanan dan diserahkan ke BNN. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan disebut bukan miliknya.

Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang memuat hasil pemeriksaan rinci, konstruksi peran masing-masing pihak yang diamankan, maupun dasar hukum tertulis atas keputusan tersebut.

Unsur “Menguasai” dalam Pasal 112 UU Narkotika

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana.

Dalam praktik hukum, unsur “menguasai” tidak selalu identik dengan kepemilikan mutlak. Unsur tersebut dapat dikaitkan dengan penguasaan fisik, penguasaan bersama, atau keberadaan dalam satu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan barang bukti.

Jika seseorang diamankan bersama barang bukti dalam satu operasi, maka secara hukum diperlukan penjelasan mengenai:

Apakah terdapat penguasaan fisik

Apakah terdapat keterlibatan aktif

Apakah hasil pemeriksaan menyatakan tidak terpenuhinya unsur pasal

Atau apakah statusnya berbeda (misalnya sebagai pengguna yang wajib asesmen)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka apakah unsur-unsur tersebut telah diuji dalam gelar perkara.

Standar Pembuktian Menurut KUHAP

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184 mengatur alat bukti yang sah, dan penetapan tersangka mensyaratkan bukti permulaan yang cukup.

Apabila seseorang dilepaskan dari proses penyidikan, secara normatif diperlukan kejelasan apakah:

Tidak ditemukan minimal dua alat bukti

Tidak terpenuhi unsur tindak pidana

Atau terdapat rekomendasi asesmen terpadu sesuai ketentuan rehabilitasi

Dalam perkara narkotika, gelar perkara menjadi mekanisme penting untuk menentukan status hukum setiap orang yang diamankan. Hingga kini belum ada keterangan resmi apakah gelar perkara telah dilakukan sebelum keputusan pemulangan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.