Pematangsiantar, Sinata.id – Sebagian gedung Rumah Sakit (RS) Vita Insani dibangun di atas drainase milik Pemko Pematangsiantar.
Bangunan itu pun disebut menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga sebagian gedung RS Vita Insani layak untuk dibongkar.
“Layaknya dibongkar,” tandas Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Hj Rini Silalahi, Senin 8 September 2025 di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Rini Silalahi menyebut, seluruh bangunan di atas drainase tidak diperbolehkan. “Masalah bangunan di atas parit (drainase), dan digunakan untuk rumah sakit, parkir dan buat jalan, itu tidak diperbolehkan. Melanggar,” tutur Rini.
Kemudian politisi Partai Golkar ini menyoroti kebijakan Pemko Pematangsiantar menyewakan drainase ke RS Vita Insani. Karena praktik menyewakan drainase bisa menjadi preseden buruk.
“Kalau begitu bisa kerja sama, nanti drainase bisa ditutup dong dengan kerja sama. (Itu) Preseden buruk, dan memakai yang tidak hak. Layaknya dibongkar,” ujar Rini.
Sementara, dari sisi penarikan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah, disikapi Angota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting.
Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, tidak boleh menarik pendapatan asli daerah dari menyewakan drainase untuk keperluan pendirian bangunan (gedung) di atasnya. “Kalau menurut saya, gak bisa,” sebutnya.
Lebih lanjut Aprial mengkritisi keberadaan drainase yang ditutup pihak RS Vita Insani. Ia mengkhawatirkan, limbah rumah sakit seperti jarum suntik dibuang ke saluran drainase. (*)