MENU
“Dibelokkan” ke Kopdes Merah Putih, Dana Desa Terancam Menyusut
WA FB
Ekonomi & Bisnis

“Dibelokkan” ke Kopdes Merah Putih, Dana Desa Terancam Menyusut

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Feb 2026 | 22:45 WIB
“Dibelokkan” ke Kopdes Merah Putih, Dana Desa Terancam Menyusut
Kebijakan baru membuat sebagian besar Dana Desa dialihkan ke Kopdes Merah Putih. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi ekonomi nasional. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Republik Indonesia tengah merombak cara pemanfaatan Dana Desa 2026 secara besar-besaran untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan. Kebijakan ini mendapat sorotan lantaran porsi yang dialokasikan jauh melebihi sistem sebelumnya dan berpotensi menggeser fokus utama pembangunan desa.

Dalam aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 harus digunakan khusus untuk program Kopdes Merah Putih. Dengan total anggaran Dana Desa mencapai Rp60,57 triliun, maka sekitar Rp34,57 triliun di antaranya akan masuk ke koperasi desa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa persentase tersebut bisa saja berkembang lebih besar dari angka yang tertuang di aturan, tergantung kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan. “Hitungan saya lebih besar dari itu,” ujarnya, dikutip Rabu (18/2/2026).

Karena alokasi besar ini, sisa anggaran untuk program Dana Desa yang bersifat reguler – seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik – menyusut signifikan, hanya tersisa sekitar Rp26 triliun. Kebijakan baru ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai salah satu tulang punggung ekonomi desa, namun juga memicu kekhawatiran di kalangan kepala desa.

Para kepala desa di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah bahkan melaporkan bahwa alokasi Dana Desa mereka turun drastis, dari Rp7,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun, setelah dipotong untuk mendukung koperasi Merah Putih. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang ketersediaan anggaran bagi kebutuhan pembangunan lokal lainnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa pendanaan Kopdes Merah Putih diarahkan untuk pembangunan fisik seperti gedung gerai, pergudangan, unit usaha, dan fasilitas operasional lainnya, yang diyakini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat di desa-desa seluruh Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan percepatan pembentukan ribuan koperasi di desa dan kelurahan, di mana pendanaan awalnya datang dari Dana Desa tetapi dikelola secara khusus melalui jalur yang berbeda dari dana reguler.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan pemerintah terus menggenjot realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah, termasuk penyediaan lahan untuk kantor serta gerai koperasi agar bisa segera beroperasi secara luas.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.