Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dicopot dari Sekdis, Simon Duga Wali Kota Siantar Bertindak Sewenang-wenang

Editor: RP
24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
jabatan sekretaris dinas (sekdis) pendidikan dan kebudayaan dicopot dari simon tarigan hasilkan protes. sebab wali kota pematangsiantar diduga bertindak sewenang-wenang.

Sekda Junaedi Sitanggang (kiri) dan Simon Tarigan (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan dicopot dari Simon Tarigan hasilkan protes. Sebab Wali Kota Pematangsiantar diduga bertindak sewenang-wenang.

Terhitung sejak 3 Oktober 2025 lalu, Simon Tarigan tak lagi menjabat Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar. Ia digantikan Risbon Sinaga.

Setelah itu diketahui, kalau Simon dipindahkan ke SMP Negeri 1 Pematangsiantar sebagai guru olah raga, dengan jabatan fungsional (JF) ahli muda melekat padanya.

Ditemui Jumat 24 Oktober 2025, Simon Tarigan menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi terhadap dirinya berupa demosi. Protes terhadap kebijakan wali kota itu pun telah ia sampaikan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025.

Pada protesnya, mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan ini menyoroti sejumlah kejanggalan perpindahan dirinya dari pejabat struktural ke jabatan fungsional (guru).

Katanya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, untuk dapat kembali menjadi guru, seorang ASN haruslah lulus uji kompetensi.

Sedangkan dirinya, tutur Simon, sama sekali tidak pernah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi guru kembali. “Saya tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebelum saya dipindahkan menjadi guru,” ucapnya.

Sementara sesuai amanah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, katanya, pengangkatan dirinya sebagai guru masuk dalam kategori pengangkatan jabatan lain. Dimana mekanismenya harus mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus dari uji kompetensi tersebut.

Sebutnya, ia mengetahui dimutasi setelah menerima surat keputusan mutasi dari pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Pematangsiantar melalui pesan Whatsapp (WA).

Selain kejanggalan yang ia nilai, Simon juga bercerita tentang dampak yang ia terima dari pemindahan dirinya sebagai guru di SMP Negeri 1. Seperti, ia bakal tidak mendapat tunjangan profesi guru untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2025. Serta, penghasilan dan kesejahteraannya juga menurun.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengatakan, kalau mutasi pejabat telah melalui prosedur.

“Seluruh pelantikan sesuai dengan usulan BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKN sudah mengizinkan Simon dikembalikan jabatannya sebagai guru,” ujar Junaedi.

Dijelaskan Junaedi, saat diangkat pada jabatan struktural, Simon diberhentikan sementara dari jabatan fungsional. Dan saat ini, dia dikembalikan ke jabatan jabatan fungsional.

Lebih lanjut Junaedi menyebut, kalau surat protes (keberatan) Simon telah ia balas (jawab). “Nggak ada demosi. Sudah sesuai ketentuan. Dia dikembalikan ke jabatan fungsionalnya di awal,” tutur Junaedi. (SN14)

Berita Terkait

dinkes pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar berencana menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan, menyusul tren lonjakan penyakit ISPA...

Baca SelengkapnyaDetails
badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar gelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah) tentang tenaga kerja lokal dan insentif untuk guru agama dari sektor pendidikan informal.
Pematangsiantar

DPRD Siantar Bahas Penyempurnaan Draf Perda Tenaga Kerja Lokal

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 19:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat kerja membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah)...

Baca SelengkapnyaDetails
pangulu (kepala nagori/desa) sibaganding, marno bakkara diadukan hotmian bakkara ke polsek parapat, rabu 22 oktober 2025.
Pematangsiantar

Kuburan Dibongkar, Pangulu Sibaganding Diadukan ke Polsek Parapat

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu (Kepala Nagori/Desa) Sibaganding, Marno Bakkara diadukan Hotmian Bakkara ke Polsek Parapat, Rabu 22 Oktober 2025. Kuasa...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd kota pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah. pun begitu, anggota badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar, imanuel lingga alias noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga kota pematangsiantar.
Pematangsiantar

DPRD Seriusi Perda Insentif Guru Agama Informal, Noel: Harus Warga Siantar

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 16:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Kota Pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
pasar murah keliling di pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Pasar Murah Keliling Jadi Senjata Andalan Tekan Inflasi di Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id -  Pemko Pematangsiantar menggelar program Pasar Murah Keliling (Starling) sebagai strategi konkret menekan laju inflasi, khususnya pada komoditas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Dicopot dari Sekdis, Simon Duga Wali Kota Siantar Bertindak Sewenang-wenang

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
News

Mobil Polisi Dipakai Perampok Jadi Sasaran Amuk Massa di Takalar

24 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Keuangan

BNI Catat Laba Rp15,12 Triliun di Kuartal III 2025

24 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Regional

Sopir Fortuner Maut di Medan Ditetapkan Tersangka, Ternyata Seorang DJ

24 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Dunia

Ajaib, Pria Inggris Hidup Lagi Setelah 17 Kali Jantungnya Terhenti di Meja Operasi

24 Oktober 2025 | 13:00 WIB
AI

Google Pasok Sejuta Chip AI Khusus untuk Startup Anthropic

24 Oktober 2025 | 12:52 WIB
Kesehatan

Rahasia Umur Panjang Penduduk Zona Biru, Ternyata Ada di Piring Mereka

24 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Investasi

Harga Emas Antam Naik Tajam Hari Ini

24 Oktober 2025 | 10:13 WIB
Kolom

ALIF

24 Oktober 2025 | 06:21 WIB
Religi

Menjadi Serupa Kristus: Hidup yang Tidak Menginjak Rumput Sesama

24 Oktober 2025 | 05:09 WIB
Religi

Tuhan Membela yang Diperas: Keadilan dari Surga bagi yang Teraniaya

24 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Berkat Besar di Balik Ketaatan Abraham: Saat Iman Diuji, Janji Allah Digenapi

24 Oktober 2025 | 05:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id