Pematangsiantar, Sinata.id – Jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan dicopot dari Simon Tarigan hasilkan protes. Sebab Wali Kota Pematangsiantar diduga bertindak sewenang-wenang.
Terhitung sejak 3 Oktober 2025 lalu, Simon Tarigan tak lagi menjabat Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar. Ia digantikan Risbon Sinaga.
Setelah itu diketahui, kalau Simon dipindahkan ke SMP Negeri 1 Pematangsiantar sebagai guru olah raga, dengan jabatan fungsional (JF) ahli muda melekat padanya.
Ditemui Jumat 24 Oktober 2025, Simon Tarigan menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi terhadap dirinya berupa demosi. Protes terhadap kebijakan wali kota itu pun telah ia sampaikan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025.
Pada protesnya, mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan ini menyoroti sejumlah kejanggalan perpindahan dirinya dari pejabat struktural ke jabatan fungsional (guru).
Katanya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, untuk dapat kembali menjadi guru, seorang ASN haruslah lulus uji kompetensi.
Sedangkan dirinya, tutur Simon, sama sekali tidak pernah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi guru kembali. “Saya tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebelum saya dipindahkan menjadi guru,” ucapnya.
Sementara sesuai amanah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, katanya, pengangkatan dirinya sebagai guru masuk dalam kategori pengangkatan jabatan lain. Dimana mekanismenya harus mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus dari uji kompetensi tersebut.
Sebutnya, ia mengetahui dimutasi setelah menerima surat keputusan mutasi dari pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Pematangsiantar melalui pesan Whatsapp (WA).
Selain kejanggalan yang ia nilai, Simon juga bercerita tentang dampak yang ia terima dari pemindahan dirinya sebagai guru di SMP Negeri 1. Seperti, ia bakal tidak mendapat tunjangan profesi guru untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2025. Serta, penghasilan dan kesejahteraannya juga menurun.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengatakan, kalau mutasi pejabat telah melalui prosedur.
“Seluruh pelantikan sesuai dengan usulan BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKN sudah mengizinkan Simon dikembalikan jabatannya sebagai guru,” ujar Junaedi.
Dijelaskan Junaedi, saat diangkat pada jabatan struktural, Simon diberhentikan sementara dari jabatan fungsional. Dan saat ini, dia dikembalikan ke jabatan jabatan fungsional.
Lebih lanjut Junaedi menyebut, kalau surat protes (keberatan) Simon telah ia balas (jawab). “Nggak ada demosi. Sudah sesuai ketentuan. Dia dikembalikan ke jabatan fungsionalnya di awal,” tutur Junaedi. (SN14)