Dijelaskan Junaedi, saat diangkat pada jabatan struktural, Simon diberhentikan sementara dari jabatan fungsional. Dan saat ini, dia dikembalikan ke jabatan jabatan fungsional.
Lebih lanjut Junaedi menyebut, kalau surat protes (keberatan) Simon telah ia balas (jawab). "Nggak ada demosi. Sudah sesuai ketentuan. Dia dikembalikan ke jabatan fungsionalnya di awal," tutur Junaedi. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.