Ia juga menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Langkah hukum yang ditempuh karyawan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, dan hak normatif pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Graha Juara Logistik belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang ditempuh oleh karyawannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.