Pematangsiantar, Sinata.id – Direktur CV Arjuna Produk Abdul Arif Namora Sitanggang menduga terjadi konspirasi dan nepotisme pada pelaksanaan tender proyek pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Beranjak dari dugaan tersebut, Abdul Arif Namora Sitanggang melalui kuasa hukumnya Willy Wasno Sidauruk SH, Fredery Herlambang Rangkuti SH, Rio Victory Sipayung SH dan Dicky Nugraha Hutapea SH menyomasi Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kota Pematangsiantar Sofian Purba.
Somasi dilayangkan pengacara (advokat) dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS tersebut pada 26 Juni 2025 yang lalu. Dengan nomor surat somasi 002/SOM-I.LBH-POROS/VI/2025.
Willy Wasno Sidauruk SH menjelaskan, pada 28 Mei 2025, CV Arjuna Produk mengikuti tender proyek pembangunan Kantor Dinas PUTR di kantor dinas tersebut.
Lalu, sebutnya, saat proses tender berlangsung, Direktur CV Arjuna Produk menemukan kejanggalan dan dugaan nepotisme dari pihak panitia tender untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Kejanggalan yang ditemukan, diantaranya, peserta tender tidak diberitahu adanya pertambahan waktu pada tahap evaluasi. Kemudian, panitia terkesan mempersulit syarat-syarat pada peserta tender, dengan dugaan untuk memenangkan peserta tender tertentu.
Selanjutnya, panitia juga mengharuskan peserta tender untuk menyediakan dump truk. Padahal, untuk menuju lokasi proyek pembangunan, tidak dapat dilalui oleh dump truk.
Dikatakan, kejanggalan lainnya berupa permintaan panitia untuk menyediakan mesin Concretre Vibrator External. Padahal, dengan mesin Concretre Vibrator biasa, sudah lazim dilakukan pada pembangunan kantor.
“Fungsi dari Mesin Concrete Vibrator External dan Mesin Concrete Vibrator biasa sama yaitu hanya untuk memadatkan material beton. Perbedaannya hanya pada harga beli,” ucap Willy, Selasa 1 Juli 2025.
“Panitia Pelaksana dalam proses tender proyek tidak menjalankan atau melanggar jadwal kualifikasi tender proyek. Sebab, jadwal kualifikasi untuk hari, tanggal dan jam sudah tertera,” sebut Willy melanjutkan kejanggalan yang ditemukan CV Arjuna Produk.
Dipaparkan, sesuai jadwal, seharusnya pada tanggal 18 Juni 2025, panitia sudah harus mengumumkan peserta yang menjadi pemenang tender. Namun, hingga tanggal 18 Juni 2025 berganti, pemenang tender tidak juga diumumkan.
Begitu pula dengan jadwal pengumuman tentang proses tender telah selesai dilakukan, hingga 19 Juni 2025 berganti, pengumuman itu tidak ada dilakukan.
Melalui somasi tersebut, panitia disebut tidak taat terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018, LKPP Nomor 5 Tahun 2022 dan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk itu, Willy selaku kuasa hukum Direktur CV Arjuna Produk meminta pihak Dinas PUTR segera membatalkan pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Dinas PUTR.
“Apabila Dinas PUTR selaku panitia pelaksana tender tidak melaksanakan yang kami mintakan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Willy.
Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Kantor Dinas PUTR Kota Pematangsiantar dianggarkan melalui APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 sekira Rp 6 miliar, lalu harga perkiraan sendiri (HPS) nya ditetapkan sebesar Rp 5,994 miliar. (*)