Pematangsiantar, Sinata.id - ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Puskesmas Kahean di Kota Pematangsiantar ajukan mosi tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih pada 6 Mei 2024 yang lalu.
Mosi tidak percaya yang ditandatangani 12 ASN tersebut, disampaikan ke Inspektorat Kota Pematangsiantar. Persoalan itu pun telah berproses di Inspektorat.
Saat berproses di Inspektorat, saat ini muncul dugaan, selain KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoana Agustina Panggabean, para ASN yang mengajukan mosi tidak percaya dipaksa pihak Inspektorat membuat pernyataan pencabutan mosi tidak percaya.
Dugaan itu disampaikan Kuasa Hukum Hylda Yoana Agustina Panggabean, Boyke Pane SH kepada jurnalis, Senin (6/4/2026).
Sebut Boyke, para ASN tersebut dengan terpaksa mencabut mosi tidak percaya yang mereka ajukan, karena ada ancaman pecat bila tidak mencabutnya.
Selain itu, Boyke juga bercerita tentang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif pada Puskesmas Kahean.
Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik tidak menjawab konfirmasi tentang dugaan ASN dipaksa mencabut mosi tidak dipercaya. Konfirmasi dilakukan melalui pesan Whatsapp. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.