MENU
Diduga Curi Timbangan, Seorang Pemuda Dibekuk di Siantar
WA FB
Pematangsiantar

Diduga Curi Timbangan, Seorang Pemuda Dibekuk di Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 12 Jun 2026 | 16:24 WIB
Diduga Curi Timbangan, Seorang Pemuda Dibekuk di Siantar
Tersangka pencurian timbangan dan barang bukti

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pemuda berinisial AH (22) diamankan personel Polsek Siantar Utara setelah diduga melakukan pencurian dua unit timbangan di sebuah kios yang berada di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat pemilik kios, PR (41), sedang beristirahat di dalam tempat usahanya.

Korban terbangun dan mendapati pintu kios telah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, ia mengetahui dua unit timbangan duduk merek NONDA dengan kapasitas 30 kilogram miliknya telah hilang.

Tidak lama kemudian, seorang saksi berinisial MRS (25) mendatangi korban dan menginformasikan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan warga.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa korban selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Utara pada malam kejadian untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, AH mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian seorang diri.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa pelaku telah menyiapkan sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengangkut barang hasil curian.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan sepeda motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang diduga digunakan dalam aksi pencurian pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 juta.

Selain mengungkap kasus pencurian timbangan, hasil pengembangan penyidikan juga mengarah pada keterlibatan AH dalam kasus pencurian dua batang besi yang terjadi pada 20 Mei 2026 dan telah dilaporkan sebelumnya ke Polsek Siantar Utara.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.