Pematangsiantar, Sinata.id – Sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkoba, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gerebek kawasan Bangsal di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada 24 April 2025 yang lalu.
Namun tidak mudah bagi personil Poldasu untuk mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Bangsal tersebut.
Pasalnya, saat menggerebek, sejumlah warga menghalangi petugas (pejabat negara/personil Poldasu) untuk menangkap para terduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bangsal.
Meski ada perintangan, personil Ditresnarkoba Poldasu tetap berhasil menjalankan tugasnya. Dimana, empat tersangka tetap berhasil ditangkap. Begitu pula BB berupa sabu, juga berhasil disita.
Terkait tindakan perintangan tersebut, Polres Pematangsiantar tidak tinggal diam. Kemarin, Kamis 1 Mei 2025, satu dari empat terduga pelaku perintangan berhasil ditangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka perintangan yang berhasil ditangkap adalah Ajura Mustika. Ia dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang perintangan terhadap pejabat negara menjalankan tugas. Ajura pun terancam 7 tahun penjara.
Dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak pada konprensi pers di markasnya bersama Ditresnarkoba Poldasu, tersangka Ajura dan tiga tersangka (DPO) lainnya menghalangi petugas dengan berbagai cara.
Cara para tersangka melakukan perintangan, kata Sah Udur, dengan mendorong, memukul dan menarik petugas. Lalu, ada juga dengan memukul mobil.
Serta, lanjut Sah Udur, tersangka Ajura, juga memprovokasi masyarakat, dengan berteriak, seolah polisi tidak ada menemukan barang bukti. Dampak dari teriakan itu, lokasi penggerebekan saat itu semakin ramai.
Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa Ajura merupakan istri dari Johari Prayudi, salah satu tersangka yang ditangkap Poldasu di Bangsal.
“Dengan adanya informasi (perintangan) tersebut, dan ada video sebagai barang bukti, kami telah mengamankan seorang perempuan, tersangka Ajura Mustika yang mengakui sebagai istri dari tersangka Johari Prayudi,” ucap Kapolres Pematangsiantar.
Diinformasikan lebih lanjut, Ajura Mustika saat ini berusia 34 tahun. Ia merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. (*)