Simalungun, Sinata.id – Diduga hina etnis Simalungun di media sosial (medsos) Facebook (FB), akun FB Ade Dzoo Punu Sllgn diadukan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Akun FB Ade Dzoo Punu Sllgn diadukan Bernaldo Jofenri Purba didampingi kuasa hukumnya Candra Malau SH. Pengaduan disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu), pada 16 Oktober 2025 lalu.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, 20 Oktober 2025, Candra Malau SH menyampaikan informasi tentang pengaduan yang dilakukan kliennya.
“Iya, kita telah resmi melaporkan pemilik akun Ade Dzoo Punu Sllgn yang kita duga telah melakukan penistaan atau penghinaan kepada Suku Simalungun atas komentar-nya di Postingan Econ Dmk Pada tanggal 26 september 2025,” ujar Candra.
Katanya, pada tanggal 26 September 2025, akun FB Econ Dmk pada beranda FB-nya memposting video singkat berisi visual Wakil Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun dan lainnya.
Pada postingan video tersebut, akun FB Econ Dmk menyertainya dengan narasi “Sihaporas terkini; Jumat (26/9), semua orang; pengikut; sorotan”.
Postingan akun Econ Dmk itu pun mendapat beragam tanggapan pada kolom komentar. Termasuk pengadu Bernaldo melalui akun FB-nya, juga mengomentari postingan tersebut.
Hanya saja kemudian, komentar Bernaldo tersebut dikomentari akun FB Ade Dzoo Punu Sllgn dengan kata kotor, dengan kalimat yang isinya diduga kuat menghina etnis Simalungun.
Sebut Candra, komentar akun FB Ade Dzoo Punu Sllgn itu telah melukai perasaan kliennya. Sebagai etnis Simalungun, kliennya merasa dirugikan secara hukum, moral dan eksistensi sebagai salah satu putra dari suku Simalungun.
“Atas dasar itulah maka saya bersama klien saya membuat laporan secara tertulis hari kamis lalu,” ujar Candra, lalu meminta Kapoldasu untuk segera menangani pengaduan kliennya dengan serius. (SN13)