MENU
Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pem...
WA FB
Pematangsiantar

Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Mar 2026 | 11:25 WIB
Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar
Pihak Kelurahan Pondok Sayur saat mendatangi pengusaha bengkel dan botot diduga ilegal milik Jonson. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas bengkel dan gudang botot (barang bekas) milik Jonson di Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kini menjadi sorotan serius warga.

Usaha tersebut diduga beroperasi di kawasan permukiman dan menggunakan badan jalan sebagai area aktivitas, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Pada Jumat (27/2/2026) malam, perangkat kelurahan bersama tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha disebut berjanji akan membersihkan area dan menertibkan aktivitas usahanya pada Jumat sore.

Namun hingga Senin (2/3/2026), warga menilai janji tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpa Sari, bersama Trantib Kecamatan Siantar Martoba dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap teguran yang telah diberikan.

“Sudah ditegur secara langsung oleh lurah. Kalau tetap tidak berubah, ini namanya mengabaikan otoritas pemerintah,” ujar warga dengan nada tegas.

[caption id="attachment_33432" align="aligncenter" width="300"] Akses jalan yang terganggu akibat usaha botot milik Jonson. (sinata)[/caption]

Diduga Langgar Zonasi dan Perda Ketertiban Umum

Berdasarkan ketentuan hukum, kawasan permukiman memiliki peruntukan yang jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aktivitas usaha bengkel dan gudang rongsokan yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar Perda tentang Penataan Ruang.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan usaha maupun penyimpanan barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan pemanfaatan fasilitas umum.

Secara administratif, setiap usaha wajib memiliki:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin operasional sesuai peruntukan lokasi

Kepatuhan terhadap aturan zonasi

Jika tidak terpenuhi, maka usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

“Kami tidak menolak orang mencari nafkah. Tapi jangan sampai aturan dilanggar dan warga jadi korban,” tegas masyarakat.

Uji Nyali Satpol PP dan Wibawa Pemerintah

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Pematangsiantar sebagai penegak Perda. Warga mendesak agar dilakukan langkah konkret, bukan sekadar teguran lisan.

Sesuai kewenangan, Satpol PP dapat:

Mengeluarkan surat peringatan resmi

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.