Pematangsiantar, Sinata.id - Meski temukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar alihkan penuntasan perkara dugaan korupsi dana BOK dan JKN di Puskesmas Kahean ke Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Sejak dialihkan, Inspektorat mengklaim telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari pemeriksaan, Inspektorat menemukan kesalahan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, berupa kelebihan pembayaran.
Beberapa waktu lalu, Plt Inspektur, Heryanto Siddik mengatakan, LHP sudah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar pada Maret 2026 yang lalu.
Siddik juga menyebut, pihak yang bertanggungjawab mengembalikan kerugian keuangan negara adalah Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih.
Bukan cuma itu, Lesly juga disebut akan dikenakan sanksi disiplin PNS kembali. Hanya saja jenis sanksi yang akan dikenakan, masih dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, pasca berpekan-pekan lamanya LHP disampaikan, hingga hari ini, Senin (20/4/2026), Lesly Dace Saragih belum juga dikenakan sanksi disiplin. Plt Inspektur beralasan, penjatuhan sanksi disiplin masih berproses.
Begitu pula dengan pengembalian kerugian negara, katanya, juga masih dalam proses. "Masih dalam proses ya Bang," sebut Heryanto Siddik melalui pesan Whatsapp (WA), hari ini.
Disinggung tentang proses telah berlangsung berpekan-pekan lamanya, Siddik beralasan, tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian dan penjatuhan sanksi belum berakhir. "Masih dalam masa tindak lanjut 60 hari Bang," tuturnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.