MENU
Diduga Tak Sesuai Izin, Operasional Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pem...
WA FB
Pematangsiantar

Diduga Tak Sesuai Izin, Operasional Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pematangsiantar

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Jan 2026 | 20:08 WIB
Diduga Tak Sesuai Izin, Operasional Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pematangsiantar
Tim Pemko Pematangsiantar mendatangi Sopo Haven Hotel. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyoroti operasional Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi bangunan di lapangan.

Peninjauan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan bangunan. Kegiatan peninjauan lapangan dilaksanakan oleh tim lintas instansi yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah yang digelar pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Sopo Haven Hotel diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam IMB.

Selain itu, izin operasional bangunan tersebut hingga kini masih tercatat sebagai rumah toko (ruko), bukan sebagai usaha perhotelan atau penginapan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung maupun perizinan usaha.

Pemko Pematangsiantar menegaskan perlunya penertiban agar pemanfaatan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, mengatakan bahwa peninjauan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026.

Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta peraturan wali kota terkait bangunan gedung dan rencana tata ruang.

“Temuan di lapangan akan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.