Medan, Sinata.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan disinyalir lakukan tindakan kontroversi, dengan menahan tiga paspor warga negara Tiongkok yang sedang berada di Sumatera Utara.
Ketiga warga negara Tiongkok itu diantaranya, Sitao Ye, Bingguo Xie, dan Rujian Fang. Mereka mengantongi visa wisata.
Informasi yang diterima Sinata.id, tiga warga Tiongkok tersebut tiba di Medan pada Selasa 4 Agustus 2025. Dan dijadwalkan kembali ke negaranya pada Kamis 7 Agustus 2025. Hanya saja, perjalanan mereka terganggu, setelah paspor ketiganya disita petugas Imigrasi Gatot Subroto.
Ketiga WNA tersebut dituduh menyalahgunakan izin tinggal, hanya karena ditemukan berada di area industri Pangkalan Susu. Namun, hingga paspor dikembalikan, diduga tidak ada bukti yang menyatakan mereka melakukan aktivitas sebagai pekerja.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Gatot Subroto, Tirta Mandalaka berdalih, keberadaan tiga warga asing di wilayah komersial menimbulkan dugaan adanya aktivitas di luar tujuan wisata.
“Ketiganya kami temukan di dalam perusahaan di kawasan Pangkalan Susu. Setelah kami cek, ternyata izin tinggal mereka adalah visa kunjungan wisata. Maka dari itu kami tahan paspornya untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Tirta.
Ketika ditanya lebih jauh, Tirta bersikukuh keberadaan 3 WNA di area komersil sudah cukup menjadi alasan untuk menyita dokumen perjalanan.
“Jika seseorang ditemukan berada di wilayah usaha, sementara visanya adalah visa wisata, tentu kami berhak mendalami lebih jauh,” tambah Tirta.
Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan penahanan, pihak Imigrasi akhirnya mengembalikan paspor ketiga warga negara Tiongkok tersebut. (*)