Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Diduga Tanpa Bukti yang Kuat, Imigrasi Medan Tahan Paspor Tiga Warga Tiongkok

Editor: Redaksi Sinata
7 Agustus 2025 | 22:09 WIB
Rubrik: News
ilustrasi.

Ilustrasi.

Medan, Sinata.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan disinyalir lakukan tindakan kontroversi, dengan menahan tiga paspor warga negara Tiongkok yang sedang berada di Sumatera Utara.

Ketiga warga negara Tiongkok itu diantaranya, Sitao Ye, Bingguo Xie, dan Rujian Fang. Mereka mengantongi visa wisata.

Informasi yang diterima Sinata.id, tiga warga Tiongkok tersebut tiba di Medan pada Selasa 4 Agustus 2025. Dan dijadwalkan kembali ke negaranya pada Kamis 7 Agustus 2025. Hanya saja, perjalanan mereka terganggu, setelah paspor ketiganya disita petugas Imigrasi Gatot Subroto.

Ketiga WNA tersebut dituduh menyalahgunakan izin tinggal, hanya karena ditemukan berada di area industri Pangkalan Susu. Namun, hingga paspor dikembalikan, diduga tidak ada bukti yang menyatakan mereka melakukan aktivitas sebagai pekerja.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Gatot Subroto, Tirta Mandalaka berdalih, keberadaan tiga warga asing di wilayah komersial menimbulkan dugaan adanya aktivitas di luar tujuan wisata.

“Ketiganya kami temukan di dalam perusahaan di kawasan Pangkalan Susu. Setelah kami cek, ternyata izin tinggal mereka adalah visa kunjungan wisata. Maka dari itu kami tahan paspornya untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Tirta.

Ketika ditanya lebih jauh, Tirta bersikukuh keberadaan 3 WNA di area komersil sudah cukup menjadi alasan untuk menyita dokumen perjalanan.

“Jika seseorang ditemukan berada di wilayah usaha, sementara visanya adalah visa wisata, tentu kami berhak mendalami lebih jauh,” tambah Tirta.

Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan penahanan, pihak Imigrasi akhirnya mengembalikan paspor ketiga warga negara Tiongkok tersebut. (*)

Tags: ImigrasiWarga Negara Asing (WNA)

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com