MENU
Diduga Tidak Jalankan Rekom BKN, Mangatas: \"Sekolahkan\" Wali Kota Si...
WA FB
Pematangsiantar

Diduga Tidak Jalankan Rekom BKN, Mangatas: \"Sekolahkan\" Wali Kota Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 18 May 2026 | 18:02 WIB
Diduga Tidak Jalankan Rekom BKN, Mangatas: \"Sekolahkan\" Wali Kota Siantar
Mangatas Silalahi

1. Penjatuhan Hukuman Disiplin tidak sesuai Prosedur oleh karena Surat Penjatuhan Hukuman Disipilin yang dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar a.n. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar agar dicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan NPSK.

2. Tim Pemeriksa Disiplin Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomo0r 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan karir orang lain karena itu agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan Pembinaan dan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kepala UPTD Puskesmas Kahean Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama dr. Lesly Dace Saragih agar dilakukan penegakan disiplin dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya maka pejabat tersebut dapat diberikan hukuman disiplin Tingkat Berat karena melanggar aturan berupa menyalahgunakan wewenang.

5. Tindak lanjut hasil rekomendasi ini agar disampaikan kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan paling lama 60 (enam puluh) hari Kalender. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.