Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Iuran jaga malam dikeluhkan masyarakat. insert: Syahrizal Hasibuan

Iuran jaga malam dikeluhkan masyarakat. insert: Syahrizal Hasibuan

Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
5 Juli 2025 | 01:02 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar, keluhkan kewajiban membayar iuran bulanan untuk kegiatan jaga malam atau siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, kebijakan ini dianggap belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau tidak bayar, nanti takut ada tekanan dari tetangga atau RT. Ini seolah dipaksa,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Iuran tersebut diatur melalui surat LPM Kelurahan Timbang Galung nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, ditandatangani Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM inisial MAL.

Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan biaya iuran, yakni, warga biasa sebesar Rp10.000; warga ekonomi menengah ke atas Rp50.000, dan bagi pemilik usaha/ruko: minimal Rp100.000.

Pengutipan dilakukan oleh masing-masing RT sejak tanggal 1 setiap bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta distempel asli.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan telah disepakati lewat musyawarah.

“Benar, itu atas dasar musyawarah bersama dengan RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan,” ujar Syahrizal.

Sementara praktisi hukum Pondang Hasibuan agaknya berpendapat lain. Ia menilai, meskipun disepakati secara musyawarah, pungutan seperti ini tetap memerlukan dasar hukum yang kuat.

“Musyawarah tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan yang berpotensi menjadi pungli. Ketika ada uang yang diminta, meski disepakati, tetap butuh dasar hukum. Dan seorang lurah seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan malah memberi legalitas,” ujar Pondang.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Tipikor, KUH-Pidana maupun UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. (FS)

Berita Terkait

Pondang Hasibuan, SH., MH.
Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 23:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Proses hukum terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri...

Baca SelengkapnyaDetails
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

Editor: RP
17 Juli 2025 | 20:14 WIB

Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Buruknya kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi sorotan tajam dalam rapat...

Baca SelengkapnyaDetails
Raker Komisi 2 DPRD Pematangsiantar dengan Kadis Pendidikan.
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

Editor: RP
17 Juli 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Invisible hand (tangan tersembunyi) hadang Hamdani Lubis jalankan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar untuk menindak...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan Effendy Pohan.
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juli 2025 | 18:54 WIB

Medan, Sinata.id — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, menggantikan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemerhati Hukum Desak Polres Pematangsiantar Segera Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Julham Situmorang

17 Juli 2025 | 23:20 WIB
Sosok

August Sinaga Gaungkan Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas di Wilayah Siantar–Simalungun

17 Juli 2025 | 21:36 WIB
Nasional

Desak Penghentian Penggusuran Lahan FKTL, BAP DPD RI Ultimatum PTPN

17 Juli 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Komisi III DPRD Pematangsiantar Kritik Kinerja PRKP Terkait Lampu Jalan, Kabid Penerangan Terancam Dicopot

17 Juli 2025 | 19:47 WIB
Pematangsiantar

Tangan Tersembunyi Hadang Kewenangan Kadisdik Siantar, Dampaknya Silpa Mencapai Rp 20 M

17 Juli 2025 | 19:31 WIB
Nusantara

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut Jelang Pensiun, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Alasan

17 Juli 2025 | 18:54 WIB
News

Pemilik Warung di Siantar Diduga Korban Hipnotis

17 Juli 2025 | 17:36 WIB
Nasional

Oknum Polisi Dijemput Propam Menangis Histeris di Ternate 

17 Juli 2025 | 11:16 WIB
News

Pungli Iuran Siskamling Timbang Galung sampai Dibahas Forkopimca, Inspektorat Belum Mendengar

17 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Limbah Beracun Kembali Ditemukan, Pengawasan Dinas Kesehatan Siantar Tuai Sorotan

17 Juli 2025 | 08:26 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Apresiasi Inisiatif Rohani HKBP Bongbongan

16 Juli 2025 | 21:28 WIB
Nusantara

PT TSP Tanggapi Dugaan Pencemaran Sungai Bah Sumbu: Klaim Sabotase Tuai Kritik Publik

16 Juli 2025 | 21:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id