MENU
Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan d...
WA FB
Berita

Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan dan Mutasi Dipaksakan

G Editor : Gunawan Purba | 10 Nov 2025 | 19:34 WIB
Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan dan Mutasi Dipaksakan
Simon Tarigan (kiri) dan Suhendri Ginting (kanan) saat ikuti RDP Komisi 1 DPRD

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada awal Oktober 2025 lalu, mutasi jabatan ASN dilakukan. Lalu, terkait mutasi tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian dituding melanggar peraturan, dan mutasi disebut dipaksakan.

Tudingan melanggar peraturan dilontarkan Suhendri Ginting. Ia merupakan salah satu ASN yang dimutasi. Sebelumnya, ia menjabat Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

Lalu, Suhendri dimutasi menjadi guru, dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda. Persisnya, pasca dimutasi, Suhendri bertugas sebagai guru pada SD Negeri di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

Sedangkan Simon Tarigan menyebut mutasi terhadap dirinya dan Suhendri merupakan kebijakan yang dipaksakan.

Sebelum dimutasi, Simon menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan. Setelah mutasi, ia bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.

Suhendri menuding wali kota melanggar aturan, serta Simon menyebut kebijakan mutasi dipaksakan, disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Pematangsiantar, Senin 10 Nopember 2025.

RDP digelar Komisi 1 bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Timbul Simanjuntak, Kadis Pendidikan M Hamdani Lubis dan lainnya.

Turut sebagai peserta RDP, pemohon bantuan pengawasan DPRD, yakni, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting. RDP dipimpin Ketua Komisi 1 Robin Manurung dan diikuti anggota, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak.

Kata Simon, mutasi terhadap dirinya dan Suhendri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.

Sebab, lanjut Simon, seharusnya, ketika ia akan dikembalikan sebagai guru, seharusnya terlebih dahulu diuji kembali kompetensinya. Bila lulus uji kompetensi, baru dirinya dapat kembali menjadi guru.

Namun yang terjadi, ia langsung dikembalikan sebagai guru, tanpa pernah mengikuti uji kompetensi untuk kembali menjadi guru. Hal yang sama juga terjadi terhadap Suhendri.

"Pengangkatan ke tenaga fungsional guru ini dipaksakan," tandas Simon Tarigan.

Bukan cuma itu, Simon merasa tiba-tiba dimutasi, ketika ia memiliki penilaian baik dari sisi kinerja sewaktu menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan.

Serta, ia juga merasa, mutasi dari jabatan struktural eselon IIIa ke jabatan fungsional ahli muda merupakan bentuk demosi (penurunan) dalam jabatan. Karena ia kehilangan kesempatan untuk berkarir di jabatan struktural, serta penghasilannya berkurang.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.