Pematangsiantar, Sinata.id – Pada awal Oktober 2025 lalu, mutasi jabatan ASN dilakukan. Lalu, terkait mutasi tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian dituding melanggar peraturan, dan mutasi disebut dipaksakan.
Tudingan melanggar peraturan dilontarkan Suhendri Ginting. Ia merupakan salah satu ASN yang dimutasi. Sebelumnya, ia menjabat Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Lalu, Suhendri dimutasi menjadi guru, dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda. Persisnya, pasca dimutasi, Suhendri bertugas sebagai guru pada SD Negeri di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Simon Tarigan menyebut mutasi terhadap dirinya dan Suhendri merupakan kebijakan yang dipaksakan.
Sebelum dimutasi, Simon menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan. Setelah mutasi, ia bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.
Suhendri menuding wali kota melanggar aturan, serta Simon menyebut kebijakan mutasi dipaksakan, disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Pematangsiantar, Senin 10 Nopember 2025.
RDP digelar Komisi 1 bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Timbul Simanjuntak, Kadis Pendidikan M Hamdani Lubis dan lainnya.
Turut sebagai peserta RDP, pemohon bantuan pengawasan DPRD, yakni, Simon Tarigan dan Suhendri Ginting. RDP dipimpin Ketua Komisi 1 Robin Manurung dan diikuti anggota, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak.
Baca juga: Dicopot dari Sekdis, Simon Duga Wali Kota Siantar Bertindak Sewenang-wenang
Kata Simon, mutasi terhadap dirinya dan Suhendri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.
Sebab, lanjut Simon, seharusnya, ketika ia akan dikembalikan sebagai guru, seharusnya terlebih dahulu diuji kembali kompetensinya. Bila lulus uji kompetensi, baru dirinya dapat kembali menjadi guru.
Namun yang terjadi, ia langsung dikembalikan sebagai guru, tanpa pernah mengikuti uji kompetensi untuk kembali menjadi guru. Hal yang sama juga terjadi terhadap Suhendri.
“Pengangkatan ke tenaga fungsional guru ini paksakan,” tandas Simon Tarigan.
Bukan cuma itu, Simon merasa tiba-tiba dimutasi, ketika ia memiliki penilaian baik dari sisi kinerja sewaktu menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Serta, ia juga merasa, mutasi dari jabatan struktural eselon IIIa ke jabatan fungsional ahli muda merupakan bentuk demosi (penurunan) dalam jabatan. Karena ia kehilangan kesempatan untuk berkarir di jabatan struktural, serta penghasilannya berkurang.
Padahal, lanjutnya, selain memiliki penilaian baik dari sisi kinerja, ia juga menyebut, dirinya tidak pernah dikenakan sanksi disiplin PNS. Baik sanksi ringan, sedang maupun berat. Bahkan, diperiksa karena pelanggaran disipilin, juga tidak pernah ia alami.
Hal senada juga disampaikan Suhendri. “Wali kota ikut serta melanggar peraturan yang ada. Padahal dia tidak tahu,” ucap Suhendri.
Setelah Ditanya Tim Penilai Kinerja, Jabatan Simon dan Suhendri, Lepas
Usai mendengar pernyataan Simon dan Suhendri, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak menjelaskan, mutasi terhadap Simon dan Suhendri terjadi kemudian, setelah Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemko Pematangsiantar bertanya kepada dirinya.
Saat itu, TPK yang terdiri dari Inspektur, Asisten 1 Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan mempertanyakan tentang, apakah Simon dan Suhendri bisa dikembalikan sebagai guru.
Terhadap pertanyaan TPK tersebut, Timbul menjawab, tidak melanggar ketentuan.
“Dapat nama Simon dan Suhendri pada rapat (rapat TPK). Ditanya, semula guru, lalu pejabat struktural, lalu dikembalikan lagi ke guru, melanggar ketentuan atau tidak. Saya jawab tidak,” ucap Timbul.
Menurut Timbul, terhadap yang sudah pernah menjadi guru, lalu dikembalikan lagi menjadi guru dari jabatan struktural, tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi sebagai guru.
“Itu kalau belum pernah jadi guru (baru harus lulus uji kompetensi). Tapi ini sudah pernah jadi guru. Bagi Wasdal itu tidak ada pelanggaran,” tuturnya.
Katanya, mutasi terhadap Simon dan Suhendri telah sesuai ketentuan. Karena mutasi telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Wali kota lantik sudah ada dasar, dari Pertek BKN. Berarti sudah sesuai ketentuan. Kalau tidak sesuai ketentuan, berarti Pertek BKN tidak akan terbit,” ungkap Timbul, lalu menambahkan, pengembalian ke jabatan fungsional guru bukan demosi.
Menyikapi statemen Timbul, Simon kembali mengatakan, yang disampaikan Kepala BKPSDM merupakan peraturan sebelumnya.
“Kalau peraturan sebelumnya memang boleh tanpa uji kompetensi. Karena tidak ada diatur harus lulus uji kompetensi. Tapi di peraturan yang baru ini, harus lulus uji kompetensi,” timpal Suhendri.
Sementara, untuk memperdalam bahan dan data, RDP Komisi 1 DPRD Pematangsiantar akan kembali digelar pada Kamis 13 Nopember 2025 mendatang, dengan memanggil TPK. (*)