Pematangsiantar, Sinata.id – Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusannya, perintahkan Wali Kota Pematangsiantar untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli periode 2022-2026, atas nama Syaiful Amin Lubis,
Perintah pengadilan itu tidak serta merta langsung dipatuhi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. Malah perlawanan dilakukan, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Upaya banding Wali Kota Pematangsiantar diketahui dari Surat Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 6 Oktober 2025.
Pemberitahuan permohonan banding diajukan wali kota disampaikan Panitera PTUN Medan Satryana Berutu kepada terbanding Syaiful Amin Lubis, yang sebelumnya bertindak sebagai penggugat.
Surat pemberitahuan banding itu telah diterima Syaiful Amin Lubis, Selasa 7 Oktober 2025. Lalu ia meminta Sinata.id untuk bertanya kepada kuasa hukumnya Hermanto Sipayung SH.
“Kalau untuk keterangannya dari Hermanto Sipayung, ya. Dari saya, saya sudah meneken kuasa banding tadi pagi kepada Hermanto Sipayung untuk dibawa ke PTUN, dan kami siap menghadapinya,” ucap Syaiful.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan dalam putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 menyatakan batal SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Selain membatalkan SK dimaksud, majelis hakim juga mewajibkan wali kota mencabut keputusan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 511 ribu. (SN15)