Pematangsiantar, Sinata.id – Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) pada Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing menegaskan, bahwa tidak ada hutan (tanah) adat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Di Kabupaten Simalungun belum ada diterbitkan SK Menteri Pengakuan Hutan Adat, karena belum ada Perda Hutan Adat di Kabupaten Simalungun,” sebut Panahatan Sihombing melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu 27 September 2025.
Hal itu dikatakan Panahatan, menyikapi pernyataan Anggota Komisi VII DPR-RI Bane Raja Manalu yang menyebut Kementerian Kehutanan telah memberikan registrasi wilayah tanah adat di Sihaporas.
Pernyataan Bane Raja Manalu seperti itu membuat pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bingung. Karena Kemenhut tidak mengenal istilah registrasi hutan adat.
“Maaf, saya kurang paham maksudnya registrasi hutan adat. Karena Kemenhut tidak pernah mengenal registrasi hutan adat,” tutur Panahatan.
Sebab, lanjut Direktur PKTHA ini, istilah yang ada di Kemenhut adalah pengakuan terhadap status hutan adat. Sedangkan di Simalungun, Kemenhut belum pernah menerbitkan pengakuan status hutan adat.
Katanya, pengakuan terhadap status hutan adat tidak ada di Simalungun, karena peraturan daerah (perda) tentang hutan adat di Simalungun tidak ada.
Untuk itu, Panahatan pun menganjurkan Sinata.id untuk mempertanyakan maksud dari registrasi hutan adat, serta pihak yang menerbitkan registrasi tersebut, kepada Bane Raja Manalu. (*)